SOSIALISASI PILKADES SERENTAK GELOMBANG I DESA KALISUMUR KEC. BUMIAYU KAB. BREBES

  • Apr 01, 2019
  • mufliemiemz

Kamis, 21 Maret 2019 Desa Kalisumur mengadakan sosialisasi pemilihan kepala Desa yang dihadiri oleh Camat Bumiayu, Kapolsek Bumiayu, Danramil Bumiayu, Pj. Kades Kalisumur, BPD Kalisumur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan tamu undangan lainnya. Dalam sosialisasi tersebut Camat Bumiayu memaparkan terhadap para peserta sosialisasi mengenai berbagai regulasi terkait dengan Pilkades serentak, yang akan dilaksanakan di Kec. Bumiayu yang meliputi : 1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 3. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. 4. Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang PILKADES. 5. Perbup No 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Beliau menambahkan bahwa pilkades gelombang I dilaksanakan oleh 7 Desa di Kec. Bumiayu, antara lain : Desa Kalilangkap, Desa Kalisumur, Desa Kalinusu, Desa Pruwatan, Desa Bumiayu, Desa Dukuhturi dan Desa Langkap. Pemilihan Kades  dilaksanakan melalui beberapa tahapan, tahapan tersebut diantaranya terdiri dari tahapan persiapan, pendaftaran pemilih, pencalonan, pemungutan suar, penetapan dan pelantikan Kades terpilih, tahapan tersebut diharapkan bisa dilaksanakan dengan tertib dan lancar, sehingga proses pemilihan Kades dapat terselenggara secara demokratis dan menghasilkan Kades terpilih sesuai dengan harapan masyarakat. Kemudian untuk biaya pemilihan Kades bersumber dari APBD dan APBDes TA. 2019.

Pemilihan Kepala Desa merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat, sebab masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa sesuai kebutuhan masyarakat. Kades sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi dimasyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil makmur dan sejahtera.

Pemilihan Kepala Desa juga merupakan sarana pemersatu masyarakat, bukan untuk memecah belah, masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di desa dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya sementara, sedangkan Kades terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.