Persyaratan Membuat Surat-surat di Balai Desa Kalisumur

  • May 16, 2018
  • mufliemiemz

Diberitahukan untuk warga Desa Kalisumur. Jika anda ingin membuat surat keterangan di Balai Desa hendaknya membawa surat pengantar dari RT setempat, membawa E-KTP dan juga KK. Karena sekarang membuat surat sudah menggunakan aplikasi SIAK. Di bawah ini gambaran aplikasi SIAK Adapun persyaratan untuk membuat Surat-surat di Balai Desa sebagai berikut:


Surat Keterangan Umum, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha yaitu:
  1. Membawa surat pengantar dari RT
  2. Membawa fotocopy E-KTP
  3. Membawa fotocopy KK
Surat Pengantar Umum, Surat Pengantar Catatan Kepolisian, Surat Pengantar Ijin Keramaian yaitu:
  1. Membawa surat pengantar dari RT
  2. Membawa fotocopy E-KTP
  3. Membawa fotocopy KK
Surat Keterangan Kelahiran yaitu:
  1. Membawa fotocopy E-KTP Kedua orang tua
  2. Membawa KK
  3. Membawa fotocopy E-KTP 2 orang saksi
  4. Membawa surat keterangan lahir dari dokter (yang menerangkan Berat Bayi, Panjang Bayi, Jam Lahir, dll). lihat gambar di bawah ini.
Surat Keterangan Kematian yaitu:
  1. Membawa fotocopy E-KTP orang yang meninggal
  2. Membawa fotocopy KK orang yang meninggal
  3. Membawa fotocopy E-KTP 2 orang saksi
  4. Membawa fotocopy E-KTP Kedua orang tua (jika orang tua sudah meninggal ditulis nama dan tanggal lahir orang tua). lihat gambar di bawah
Membuat KK baru yaitu:
  1. Membawa fotocopy E-KTP
  2. Membawa fotocopy KK orang tua
  3. Membawa fotocopy surat nikah
Membuat E-KTP baru yaitu:
  1. Membawa fotocopy KK
  2. Membawa fotocopy ijazah terakhir
Membuat surat pindah yaitu:
  1. Membawa fotocopy E-KTP
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Foto 4x6 sebanyak 4 lembar
  4. Membawa fotocopy surat nikah
  5. Mencantumkan tujuan pindah dengan jelas. lihat gambar di bawah ini
Jika data yang ada di E-KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, Surat nikah berbeda, maka segera membuat perubahan data dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Membawa  E-KTP Asli
  2. Membawa  KK Asli
  3. Membawa fotocopy Akte Kelahiran
  4. Membawa fotocopy Ijazah dilegalisir
  5. Membawa fotocopy Surat nikah dilegalisir KUA (bagi yang sudah menikah)
  6. Membawa materai 6000