Persyaratan Membuat Surat-surat di Balai Desa Kalisumur
- May 16, 2018
- mufliemiemz
Diberitahukan untuk warga Desa Kalisumur. Jika anda ingin membuat surat keterangan di Balai Desa hendaknya membawa surat pengantar dari RT setempat, membawa E-KTP dan juga KK. Karena sekarang membuat surat sudah menggunakan aplikasi SIAK. Di bawah ini gambaran aplikasi SIAK Adapun persyaratan untuk membuat Surat-surat di Balai Desa sebagai berikut:
Surat Keterangan Umum, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha yaitu:
- Membawa surat pengantar dari RT
- Membawa fotocopy E-KTP
- Membawa fotocopy KK
- Membawa surat pengantar dari RT
- Membawa fotocopy E-KTP
- Membawa fotocopy KK
- Membawa fotocopy E-KTP Kedua orang tua
- Membawa KK
- Membawa fotocopy E-KTP 2 orang saksi
- Membawa surat keterangan lahir dari dokter (yang menerangkan Berat Bayi, Panjang Bayi, Jam Lahir, dll). lihat gambar di bawah ini.
- Membawa fotocopy E-KTP orang yang meninggal
- Membawa fotocopy KK orang yang meninggal
- Membawa fotocopy E-KTP 2 orang saksi
- Membawa fotocopy E-KTP Kedua orang tua (jika orang tua sudah meninggal ditulis nama dan tanggal lahir orang tua). lihat gambar di bawah
- Membawa fotocopy E-KTP
- Membawa fotocopy KK orang tua
- Membawa fotocopy surat nikah
- Membawa fotocopy KK
- Membawa fotocopy ijazah terakhir
- Membawa fotocopy E-KTP
- Membawa fotocopy KK
- Foto 4x6 sebanyak 4 lembar
- Membawa fotocopy surat nikah
- Mencantumkan tujuan pindah dengan jelas. lihat gambar di bawah ini
- Membawa E-KTP Asli
- Membawa KK Asli
- Membawa fotocopy Akte Kelahiran
- Membawa fotocopy Ijazah dilegalisir
- Membawa fotocopy Surat nikah dilegalisir KUA (bagi yang sudah menikah)
- Membawa materai 6000