PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nama Lembaga | : | PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Profil PKK
Pengertian PKK PKK singkatan dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
Visi & Misi PKK
Tugas Pokok & Fungsi PKK
Tugas PKK Kelurahan meliputi :
- Menyusun rencana kerja PKK Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda (Rapat Kerja Daerah) Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
- Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW dan RT agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
- Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
- Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
- Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan.
- Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
- Melaksanakan tertib administrasi.
- Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Fungsi PKK PKK Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Kepengurusan PKK
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
ERNI HAYATI HM, Amd. Keb. MUNAFSIYAH NURIAH, S.Pd.I MUFLIHATUL MUTAMIMAH SOLIKHA, S.Pd.Aud SITI KHOTIMAH ROKHAYATI NUNUNG AFIFAH, S.Pd.I SRI PUJI UTAMI SYIFA AZKIA, Amd. Keb. | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS I SEKRETARIS II BENDAHARA BENDAHARA II POKJA I POKJA II POKJA III POKJA IV |