LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Berikut ini uraian lengkap tupoksi LPM Desa di ambil dari Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal  4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :

Tugas LPM :

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Fungsi LPM :

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  • Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,
  • Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
  • Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  • Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan

H. AHMAD FAUZI

ALI IMRON, S.E

RAMADHAN

ROSUL

WARSO

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

ANGGOTA

ANGGOTA

S1

S1